
SIAK-Kelompok Tani Harum Manis kembali menyuarakan penolakan terhadap pemberian kompensasi lahan dari PT DSI. Penolakan itu disampaikan melalui surat kepada Kapolres Siak bernomor 22/SKT/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Intelkam Polres Siak AKP Risman Nurhendri mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kelompok tani terkait persoalan tersebut.
“Koordinasi dilakukan untuk menampung aspirasi serta menjaga situasi tetap kondusif,” ujar AKP Risman.
Di lapangan, diperoleh informasi bahwa pihak perusahaan melalui pemiliknya, Merry, sempat menjanjikan pemberian kompensasi lahan seluas 244 hektare kepada kelompok tani secara bertahap. Namun hingga kini, realisasi janji tersebut belum terealisasi.
Sementara itu, manajer kebun PT DSI, Misno, menawarkan skema kemitraan pola KKPA seluas 13 hektare sebagai solusi. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Kelompok Tani Harum Manis.
Tidak hanya itu, masyarakat dari tiga kecamatan yang berbatasan dengan areal perkebunan PT DSI disebut tengah menyiapkan pernyataan sikap. Sejumlah poin yang akan disampaikan di antaranya meminta Bupati Siak menolak pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT DSI, menyoroti perekrutan tenaga kerja lokal, penyaluran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta kontribusi perusahaan terhadap pendapatan daerah.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak agar menempuh langkah sesuai aturan yang berlaku dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Dialog dan koordinasi diharapkan menjadi jalan utama guna menghindari potensi konflik di lapangan.
