Polres Siak – Sabtu (12/11/2022), Unit PPA Polres Siak, Menjemput korban terkait dugaan tindak pidana Eksploitasi anak,
PS. Kasatreskrim Polres siak Iptu Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K. melalui Kanit PPA Polres Siak Ipda Eunike Damanik, S.Tr.K., M.H. Mengatakan ,Personil PPA Satreskrim Polres siak saat meminta keterangan dari Saksi tersebut menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengalami kesulitan dalam berkomunikasi, untuk orang tuanya tidak mau mengurus lagi anaknya, sehingga kita koordinasi dengan pihak Dinas Sosial untuk mendapatkan perawatan lebih baik, di rumah Perlindungan Sosial Sementata, jelasnya.
“Jadi sampai saat ini Anak itu memang tidak ada yang mengurus ( Terlantar ) dan Hari Sabtu 12/11/2022 kita serahkan ke Dinas Sosial”,Ucap Unike
Ia juga membenarkan bahwa telah menjemput Tiga anak Korban terkait dugaan tindak pindak pidana Eksploitasi anak yang diduga terlantar yang di jemput ke Polres Siak, dan kita serahkan ke Dinas Sosial kabupaten siak,
“Sekarang ketiga anak tersebut sudah mendapatkan perlindungan, perawatan ,rehabilitasi mental dan bantuan hukum untuk proses lebih lanjutnya” Imbuh Unike
