
SIAK – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli meminta seluruh mitra pemerintah dan dunia usaha untuk tidak memberikan parcel Lebaran kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan pencegahan gratifikasi.
Afni menegaskan, kebijakan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pemberian kepada pejabat negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
“Untuk mentaati aturan tersebut, kami meminta tidak ada mitra pemerintah maupun dunia usaha yang memberikan parcel Lebaran kepada Bupati, Wakil Bupati maupun pejabat di lingkungan Pemkab Siak,” kata Afni, Kamis (5/3/2026).
Afni juga mengingatkan apabila terdapat pejabat yang terlanjur menerima parcel, maka diminta segera melaporkannya melalui kanal pelaporan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut, ia mengajak dunia usaha untuk mengalihkan pemberian parcel Lebaran menjadi bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, yang disalurkan melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurutnya, penyaluran bantuan akan didampingi Dinas Sosial dan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tepat sasaran.
“Nantinya bantuan sosial dari perusahaan selama Ramadan akan disalurkan melalui pendampingan Dinas Sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Afni juga mengungkapkan masih banyak warga Kabupaten Siak yang berada pada kategori desil bawah namun belum tersentuh bantuan sosial, baik dari APBN, APBD, maupun Baznas.
Karena itu, ia mendorong agar CSR perusahaan tidak berjalan sendiri, melainkan terdata dan terkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Daripada diberikan ke pejabat, lebih baik dialihkan menjadi bantuan untuk masyarakat yang lebih membutuhkan,” ujarnya.
