
SIAK – DPRD Kabupaten Siak menjadwalkan pelaksanaan reses tahap II masa sidang II tahun 2026 selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat, 6–10 April 2026. Kegiatan ini difokuskan untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat di seluruh daerah pemilihan (dapil).
Sekretaris DPRD Kabupaten Siak, L. Budhi Yuwono, mengatakan jadwal reses tersebut telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Siak sebagai bagian dari agenda resmi lembaga legislatif pada awal triwulan kedua tahun anggaran 2026.
“Reses akan dilaksanakan pada Senin–Jumat (06–10 April 2026), sesuai dapil masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan reses mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 161 yang mengatur fungsi anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Dalam aturan tersebut, anggota dewan memiliki kewajiban untuk menyerap dan menghimpun aspirasi melalui kunjungan kerja berkala, menampung serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat, hingga memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Pelaksanaan reses akan menjangkau seluruh wilayah dapil di Kabupaten Siak yang terbagi menjadi empat wilayah. Dapil I meliputi Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Pusako, Sabak Auh, dan Sungai Apit. Dapil II mencakup Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam, dan Kerinci Kanan. Dapil III berada di Kecamatan Tualang, sementara Dapil IV meliputi Kecamatan Minas, Kandis, dan Sungai Mandau.
