
SIAK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menggelar kegiatan penandatanganan komitmen bersama dalam rangka percepatan pembangunan Zona Integritas (ZI), Kamis (18/12/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan.
Acara ini dihadiri oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Siak, serta perwakilan dari sejumlah instansi, di antaranya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polres Siak, Kodim 0322/Siak, Kejaksaan Negeri Siak, Pengadilan Negeri Siak, serta Bawaslu Kabupaten Siak.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penandatanganan komitmen bersama ini merupakan langkah strategis dalam mendorong percepatan pembangunan Zona Integritas sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Menurutnya, upaya tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, pembangunan Zona Integritas juga menjadi bagian dari langkah preventif dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Melalui komitmen bersama ini, kami ingin memastikan pelayanan publik di KPU Kabupaten Siak semakin mudah, cepat, dan dapat dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan Zona Integritas secara optimal menjadi bagian penting dalam mempersiapkan kelembagaan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.
Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau turut menyampaikan materi terkait standar pelayanan publik yang harus dipenuhi dalam rangka meraih predikat Zona Integritas. Ditekankan bahwa kepastian prosedur, transparansi layanan, serta responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat menjadi indikator utama dalam membangun kepercayaan publik.
Selain itu, kualitas pelayanan juga dapat diukur melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang menjadi dasar evaluasi untuk peningkatan layanan secara berkelanjutan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak, yakni Said Dharma Setiawan, Berlian Littaqua, Dedi Kurniawan, Dailin Fajri Sormin, dan Moh. Royani, serta diikuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Siak.
Prosesi tersebut turut disaksikan oleh unsur Kejaksaan Negeri Siak, Polres Siak, Kodim 0322/Siak, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Kesbangpol, Pengadilan Negeri Siak, dan Bawaslu Kabupaten Siak sebagai bentuk dukungan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan Zona Integritas.
Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi. Fokus utamanya adalah pencegahan KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik, sebagai langkah menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Pembangunan Zona Integritas diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga membentuk budaya kerja yang profesional, jujur, dan berorientasi pada kepentingan publik.
