Siak – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak menegaskan sikap tegasnya terkait konflik teritorial antara masyarakat Kampung Tumang, Kecamatan Siak, dengan PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung LAMR Siak, Selasa (26/8/2025), LAMR menyatakan bahwa PT SSL wajib meminta maaf secara adat atas sikap yang dinilai tidak pantas terhadap Bupati Siak maupun masyarakat.
Konferensi pers dipimpin oleh Ketua DPH LAMR Siak, Datuk Seri Drs. H. Arfan Usman, M.Pd, didampingi MKA LAMR Siak, Datuk Seri H. Wan Said, serta Ketua DKA, Datuk H. Nazir Khatan, bersama jajaran pengurus LAMR.
Dalam maklumatnya, LAMR menyebutkan bahwa Bupati Siak adalah simbol marwah negeri. Oleh sebab itu, pelecehan sikap terhadap Bupati berarti sama dengan merendahkan martabat masyarakat dan adat Melayu Siak.
> “Kami menegur keras PT SSL atas sikap yang tidak pantas dan menuntut perusahaan ini untuk menyampaikan permintaan maaf secara adat,” tegas Ketua DPH LAMR Siak, Datuk Seri Drs. H. Arfan Usman, M.Pd.
Selain itu, LAMR juga menyatakan dukungan penuh terhadap Bupati Siak dan Tim Fasilitasi yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/713/HK/KPTS/2025 tentang penyelesaian konflik hak hutan dan tanah di Kabupaten Siak.
Maklumat ditutup dengan petuah adat Melayu yang mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian hutan, tanah, dan laut sebagai sumber kehidupan, sekaligus menolak segala bentuk keserakahan yang merusak alam dan tatanan masyarakat.
Dengan keluarnya maklumat ini, LAMR Siak menginstruksikan seluruh pengurus LAMR di tingkat kecamatan agar menyampaikan maklumat serupa, sehingga pesan moral dan sikap adat dapat tersampaikan secara menyeluruh ke masyarakat, serta tetap mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku guna menjaga kondusifitas.
