Mahasiswa Sampaikan Aspirasi di Kantor Satpol PP Siak, Soroti Dugaan Pelanggaran THM di Perawang

SIAK – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Perawang (AMPP) menyampaikan aspirasi mereka di Kantor Satpol PP Kabupaten Siak, Senin (12/1/2026). Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran aturan pada salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Perawang.
Dalam penyampaiannya, mahasiswa meminta adanya penegakan aturan secara lebih tegas terhadap operasional THM bernama Black Swit yang diduga tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Perwakilan mahasiswa menilai konsistensi penegakan aturan menjadi penting untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap kegiatan usaha hiburan di daerah.
Aspirasi tersebut diterima oleh pihak Satpol PP Kabupaten Siak. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa lokasi usaha tersebut sebelumnya telah dilakukan langkah penertiban berupa penyegelan sementara, berkaitan dengan izin usaha yang tercatat sebagai karaoke, sementara aktivitas tambahan seperti pertunjukan musik DJ memerlukan perizinan tersendiri.
Satpol PP juga menyampaikan bahwa pengecekan lapangan sebelumnya telah dilakukan oleh unsur kecamatan dan pada saat itu tidak ditemukan pelanggaran. Meski demikian, pihaknya menegaskan akan tetap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa turut menyerahkan pernyataan sikap dan meminta agar pemerintah daerah lebih tegas dalam pengawasan serta penindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
Aksi berlangsung tertib dan berakhir damai pada siang hari. Isu pengawasan tempat hiburan malam di Siak masih menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi penerapan regulasi di sektor usaha hiburan.
