
SIAK-Kelompok Tani Harum Manis di Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, menyampaikan penolakan terhadap pemberian kompensasi lahan dari PT DSI. Penolakan itu disampaikan melalui surat kepada Kapolres Siak bernomor 22/SKT/2026 tertanggal 30 Januari 2026.
Kelompok tani tersebut diketahui telah mengelola perkebunan kelapa sawit sejak 1999 dengan luas mencapai 500 hektare. Namun pada 2005, PT DSI masuk dan mengklaim lahan tersebut. Setelah melalui proses mediasi, perusahaan memberikan kompensasi kepada sebagian anggota kelompok.
Dari total anggota, sebanyak 138 orang menerima kompensasi atas lahan seluas 256 hektare. Sementara 112 anggota lainnya dengan luas lahan sekitar 244 hektare hingga kini belum menerima kompensasi. Seluruh lahan 500 hektare tersebut saat ini disebut telah dikuasai oleh pihak perusahaan.
Ketidakpuasan atas kondisi tersebut memicu rencana aksi dari kelompok tani. Mereka berencana melakukan penguasaan kembali dan pemanenan kelapa sawit di lahan yang masih diklaim sebagai milik mereka. Langkah ini berpotensi menimbulkan ketegangan antara kelompok tani dan pihak perusahaan.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Intelkam Polres Siak AKP Risman Nurhendri mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kelompok tani serta pihak terkait.
“Koordinasi dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencari solusi bersama dengan pemerintah daerah,” ujar AKP Risman.
Pihak kepolisian juga mendorong penyelesaian persoalan dilakukan melalui jalur dialog agar tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.
Hingga kini, situasi di lokasi masih terpantau aman, namun dinamika antara kedua pihak terus menjadi perhatian.
