SIAK – Polres Siak melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) mengajak seluruh kelompok masyarakat di Kabupaten Siak, khususnya di Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura, untuk bersama-sama mencegah penyebaran hoaks, disinformasi dan informasi provokatif yang berpotensi menimbulkan keresahan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kasat Intelkam Polres Siak AKP Risman Nurhendri, S.H., M.H. melalui Kanit IV Sat Intelkam Polres Siak IPDA Roni Afdal mengatakan, pencegahan penyebaran informasi yang tidak benar membutuhkan kesadaran dan peran bersama dari berbagai unsur masyarakat.
“LAMR, MUI, organisasi kepemudaan, kelompok masyarakat maupun pengelola atau admin grup komunikasi masyarakat dapat berperan dalam membantu mengedukasi lingkungan masing-masing agar tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujar IPDA Roni Afdal.
Menurutnya, kelompok masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga komunikasi di lingkungannya masing-masing. Informasi yang diterima melalui media sosial maupun grup komunikasi hendaknya terlebih dahulu diperiksa sumber dan kebenarannya sebelum diteruskan.
LAMR dapat turut memperkuat nilai adat, kebersamaan dan musyawarah dalam menyikapi berbagai informasi yang berkembang. Sementara MUI dapat mendorong masyarakat mengedepankan tabayyun, persatuan, toleransi dan kerukunan, khususnya dalam menyikapi informasi yang berkaitan dengan isu agama dan sosial.
Organisasi kepemudaan dan kelompok masyarakat lainnya juga diharapkan ikut mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Selain itu, para pengelola atau admin grup komunikasi masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam meneruskan informasi kepada anggota grup. Informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya sebaiknya tidak langsung dibagikan sebelum dilakukan pengecekan.
“Jangan sampai informasi yang belum tentu benar justru menimbulkan keresahan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menerapkan prinsip saring sebelum sharing,” katanya.
Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai informasi lama yang dikemas kembali seolah-olah merupakan kejadian baru, potongan video tanpa konteks, gambar yang telah dimanipulasi maupun narasi provokatif yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat.
Apabila menemukan informasi yang diragukan kebenarannya atau berpotensi menimbulkan keresahan, masyarakat diminta tidak langsung menyebarluaskannya dan dapat melakukan pengecekan melalui sumber resmi maupun pihak terkait.
“Dengan peran bersama seluruh kelompok masyarakat dan dukungan Diskominfo Kabupaten Siak dalam penguatan literasi digital, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam menerima informasi sehingga situasi Kamtibmas di Kabupaten Siak, khususnya Kecamatan Siak dan Mempura, tetap aman dan kondusif,” pungkas IPDA Roni Afdal.
