SIAK – Polres Siak melalui Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima, menyikapi dan menyebarluaskan berbagai informasi yang berkembang di ruang digital.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah penyebaran hoaks, disinformasi dan informasi provokatif yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, keresahan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai setiap informasi yang diterima melalui media sosial maupun grup komunikasi seperti WhatsApp, Facebook, TikTok dan berbagai platform digital lainnya. Setiap informasi hendaknya terlebih dahulu diperiksa sumber, waktu kejadian, konteks serta kebenarannya sebelum diteruskan kepada orang lain.
Kasat Intelkam Polres Siak AKP Risman Nurhendri, S.H., M.H. melalui Kanit IV Sat Intelkam Polres Siak IPDA Roni Afdal mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diketahui kebenarannya.
“Jangan mudah percaya dan jangan terburu-buru membagikan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Pastikan sumbernya jelas dan informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujar IPDA Roni Afdal.
Polres Siak juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai informasi lama yang kembali disebarluaskan seolah-olah merupakan kejadian baru, potongan video tanpa konteks, foto atau gambar yang telah dimanipulasi, serta narasi yang tidak sesuai dengan fakta.
Informasi yang berkaitan dengan isu keamanan, kriminalitas, sosial, politik, agama, SARA maupun kejadian yang menjadi perhatian masyarakat perlu disikapi secara tenang dan tidak emosional. Perbedaan pendapat terhadap suatu informasi hendaknya diselesaikan dengan komunikasi serta mengedepankan fakta.
Masyarakat juga diharapkan menjadi bagian dalam menjaga ruang digital tetap sehat dengan tidak ikut menyebarkan konten yang mengandung provokasi, fitnah, ujaran kebencian maupun informasi yang belum terverifikasi.
Apabila menemukan informasi yang diragukan kebenarannya atau berpotensi menimbulkan keresahan, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan melalui sumber resmi serta tidak langsung menyebarluaskannya.
Polres Siak mengajak seluruh masyarakat untuk menerapkan prinsip “Saring Sebelum Sharing” serta bersama-sama menjaga persatuan, kerukunan dan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Siak.
“Bijak bermedia sosial bukan hanya menjaga diri sendiri, tetapi juga membantu menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat,” tutup IPDA Roni Afdal.
