
Siak – Sebanyak 38 dokter spesialis di RSUD Tengku Rafian Kabupaten Siak, Riau, mengeluhkan belum dibayarkannya tambahan penghasilan yang menjadi hak mereka. Persoalan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak pada Senin (30/3/2026).
Dalam forum tersebut, para dokter mengungkapkan bahwa tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang mereka terima baru dibayarkan hingga Agustus 2025. Sementara itu, pembayaran untuk bulan-bulan berikutnya hingga kini masih tertunda.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Rory Erlangga, yang hadir dalam rapat menjelaskan bahwa tunjangan periode September hingga Oktober 2025 telah diakui sebagai utang pemerintah daerah dan akan menjadi bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan.
Namun, untuk pembayaran tunjangan bulan November dan Desember 2025, pemerintah daerah menyatakan tidak dapat merealisasikannya karena keterbatasan anggaran.
“Pembayaran bulan November dan Desember ditiadakan karena anggarannya sudah tidak ada akibat efisiensi,” ujar Rory dalam rapat tersebut.
Keluhan para dokter tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran, tetapi juga menyangkut perbedaan perlakuan antara dokter spesialis berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan dokter spesialis kontrak.
Dokter spesialis kulit dan kelamin, Dina Refi, yang telah mengabdi selama 12 tahun di Kabupaten Siak, menilai kondisi tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Kami tidak dibayar selama enam bulan sejak September 2025. Januari 2026 hanya dibayar 50 persen. Berbeda dengan dokter spesialis kontrak yang dibayar penuh tanpa potongan,” kata Dina.
Menurutnya, para dokter hanya meminta hak atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan. Ia berharap pemerintah daerah segera menemukan solusi atas persoalan tersebut.
Dina juga menyampaikan bahwa apabila pemerintah daerah tidak lagi mampu membayarkan tunjangan kelangkaan bagi dokter spesialis ASN, maka pihaknya berharap diberikan kemudahan administrasi untuk mutasi ke daerah lain.
“Kami memohon bayarlah apa yang sudah kami kerjakan dan menjadi kewajiban pemerintah. Jika pemerintah daerah tidak lagi mampu menanggung pembayaran tunjangan kelangkaan dokter spesialis ASN, kami meminta diberikan kemudahan administrasi untuk mutasi ke daerah lain agar kami bisa memperoleh kehidupan yang lebih layak,” ujarnya.
Melalui RDP tersebut, para dokter berharap DPRD Kabupaten Siak dapat memfasilitasi aspirasi mereka sekaligus menjembatani komunikasi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Suasana rapat sempat berlangsung emosional ketika sejumlah dokter menyampaikan keinginan untuk dipermudah mutasi apabila persoalan pembayaran tunjangan tidak segera diselesaikan.
Salah satu momen yang menjadi sorotan terjadi ketika dokter spesialis patologi klinik, Adisti Adzlin, menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Handry.
Setelah forum resmi ditutup, Adisti meminta kesempatan berbicara dan menyampaikan pandangannya secara terbuka. Dengan nada emosional, ia menilai persoalan yang terjadi tidak terlepas dari tanggung jawab pimpinan Dinas Kesehatan.
“Tidak enak kalau saya pendam. Kejadian seperti ini karena Handry, semua tanggung jawabnya sebagai Plt Kepala Dinas,” kata Adisti.
