SIAK24NEWS, Siak-Program prioritas nasional revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Siak terus menunjukkan progres. Sepanjang 2025 hingga 2026, sebanyak 80 satuan pendidikan di Kabupaten Siak telah menerima alokasi anggaran revitalisasi dengan total nilai lebih dari Rp61 miliar. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring usulan sekolah yang terus diproses pemerintah.
Pada 2025, Kabupaten Siak memperoleh bantuan revitalisasi untuk 36 satuan pendidikan yang terdiri dari lima PAUD, 15 SD, dan 16 SMP dengan total pagu anggaran mencapai Rp31,91 miliar.
Sementara itu, hingga 2 Agustus 2026, sebanyak 44 satuan pendidikan kembali memperoleh alokasi bantuan setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Rinciannya meliputi 29 PAUD, empat SD, dan 11 SMP dengan total pagu sementara sebesar Rp29,81 miliar.
Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan Pemerintah Kabupaten Siak akan terus memperjuangkan agar seluruh usulan revitalisasi sekolah di daerah dapat terealisasi.
“Insya Allah di periode ini kita terus perjuangkan agar usulan revitalisasi sekolah se-Kabupaten Siak dapat diterima semua. Apalagi Ketua Komisi X DPR RI dan anggota sudah datang langsung ke Siak,” ujar Afni saat menghadiri kegiatan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Senin (3/8/2026).
Afni juga mengingatkan agar pelaksanaan program berjalan secara bersih dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penyimpangan anggaran. Ia meminta seluruh unsur dinas tidak meminta imbalan kepada pihak sekolah, sekaligus mengingatkan kepala sekolah agar mengelola anggaran secara transparan.
Selain itu, Bupati Siak mengimbau setiap sekolah memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal serta pembelian bahan bangunan dari wilayah sekitar sehingga program revitalisasi turut memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat.
Menurutnya, sekolah juga perlu didampingi tenaga konsultan profesional agar pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dapat dilakukan secara optimal, mengingat data tersebut menjadi dasar utama penentuan penerima bantuan revitalisasi.
Di sisi lain, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, Nilam Sari, berharap seluruh sekolah penerima bantuan melaksanakan program secara amanah dengan pendampingan dari Dinas Pendidikan.
Ia menyebut program revitalisasi mendapat pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah sehingga seluruh tahapan pelaksanaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Program revitalisasi sekolah dilaksanakan secara swakelola oleh masing-masing satuan pendidikan dengan melibatkan masyarakat. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Siak juga terus mengusulkan tambahan sekolah penerima bantuan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
