SIAK, SIAK NEWS – Pelaksanaan sita eksekusi yang telah dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Siak yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib. Dalam perkara perdata sebagai Pemohon Eksekusi Sdr. Busrizal dan Termohon Eksekusi Sdr. Burhanuddin Gayo, Dkk berjalan aman dan lancar.
Kapolres Siak AKBP EKA ARIANDY PUTRA S.H,. S.I.K,.melalui Kasat Intelkam Polres Siak AKP RISMAN NURHENDRI, S.H,. M.H mengatakan, Sat Intelkam Polres Siak telah melakukan koordinasi dan penggalangan dengan Termohon Eksekusi Sdr. Burhanuddin Gayo.
Sebelumnya, pelaksanaan Sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak terhadap 2 (dua) objek terletak di Jl. Caras Kampung Perawang Barat Kec. Tualang dan di Dusun Pangkalan Cacing Kampung Muara Bungkal Kec. Sungai Mandau Kab. Siak berjalan dengan aman dan lancar, akan tetapi adanya isu yang berkembanga di masyarakat bahwa Sdr. Burhanuddin Gayo akan melakukan penolakan terhadap yang memenangkan lelang terhadap lahannya, karena masih tidak terima dengam putusan pengadilan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sat Intelkam Polres Siak menghimbau kepada Sdr. Burhanuddin Gayo, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum karena putusan Pengadilan Negeri Siak sudah berkeluatan hukum tetap, apabila masih melakukan penolakan akan berhadapan dengan hukum, kemudian Sdr. Burhanuddin Gayo menerima masukan dari Sat Intelkam Polres Siak dan menerima putusan tersebut. dalam memperjuangkan hak nya.
