
SIAK – Polres Siak mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Kasus ini melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial EWS (44) yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Minas Timur, Rabu (4/2/2026) siang.
Dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026), polisi menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Perawang Km 2. Korban pertama kali ditemukan oleh adik kandungnya dalam kondisi tergeletak di pintu dapur dan berlumuran darah.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial AS (44) diduga datang sehari sebelum kejadian untuk meminjam uang. Namun permintaan tersebut ditolak korban karena pelaku masih memiliki utang yang belum dibayar.
“Pelaku diduga sakit hati karena tidak dipinjami uang. Kemudian terjadi peristiwa penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres.
Usai melakukan aksinya, pelaku disebut sempat membersihkan pisau, mengembalikannya ke tempat semula, lalu mengambil handphone korban sebelum melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Jumat (13/2/2026) dini hari di sebuah rumah kerabatnya di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sebilah pisau, handphone korban, sepeda motor, serta pakaian korban dan pelaku yang terdapat bercak darah.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
“Motif sementara karena sakit hati. Namun kami masih mendalami lebih lanjut unsur pasalnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsidair Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
