
SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak terus berupaya memperjuangkan nasib 3.590 tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang hingga kini belum terdata dalam sistem database pemerintah pusat. Ribuan tenaga tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), unit pelaksana teknis daerah (UPTD), hingga kecamatan di seluruh Kabupaten Siak.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, menegaskan komitmennya untuk mencari kepastian status bagi para tenaga Non-ASN tersebut. Tidak hanya melalui surat resmi, ia juga telah melakukan komunikasi langsung dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) di Jakarta guna memperoleh kejelasan regulasi yang dapat mengakomodasi mereka.
“Banyak di antara mereka yang resah, bahkan ada orang tua yang langsung menghubungi saya. Jumlahnya tidak sedikit, ada 3.590 orang di luar database. Mereka terdiri dari guru, tenaga kesehatan, petugas kebersihan, satpam, dan berbagai tenaga lainnya,” ujar Afni, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa sesuai kebijakan pemerintah pusat, tenaga honorer yang telah masuk database telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu. Namun, masih terdapat ribuan tenaga Non-ASN yang belum dapat terakomodasi karena keterbatasan formasi, kualifikasi pendidikan, serta ketentuan regulasi yang berlaku.
“Kami perlu memastikan langsung ke KemenPANRB agar tidak ada kebijakan daerah yang melanggar aturan. Karena penataan tenaga Non-ASN ini merupakan kewenangan dan regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Berdasarkan data kepegawaian, jumlah ASN di Kabupaten Siak tercatat sebanyak 8.467 orang yang tersebar di seluruh perangkat daerah, UPTD, dan kecamatan. Dari jumlah tersebut, ASN tenaga pendidik dan kependidikan mencapai 4.154 orang, sedangkan tenaga kesehatan sebanyak 1.586 orang.
Sementara itu, tenaga Non-ASN berjumlah 3.590 orang, yang terdiri atas 275 tenaga pendidik dan kependidikan serta 249 tenaga kesehatan, serta tenaga pendukung lainnya di berbagai sektor pelayanan.
Secara resmi, Pemkab Siak telah mengirimkan surat kepada KemenPANRB sejak 2 Januari 2026. Surat tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 terkait penganggaran gaji pegawai Non-ASN.
Selain itu, Pemkab Siak juga telah melaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga honorer di daerah.
“Tidak ada niat kami untuk merumahkan tenaga Non-ASN, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi dan belum masuk dalam database,” tegas Afni.
Melalui langkah ini, Pemkab Siak berharap adanya kejelasan dari pemerintah pusat terkait kemungkinan penerbitan SK bagi tenaga Non-ASN yang belum terakomodasi, termasuk skema penganggaran gaji pada tahun 2026 serta kebijakan lanjutan dalam penataan tenaga honorer secara nasional.
Afni menegaskan, seluruh upaya tersebut dilakukan agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum, tertib administrasi, serta selaras dengan regulasi nasional yang berlaku.
