
SIAK, Siak News – Permasalahan lahan yang terjadi antara Koperasi Produsen Sentra Madani Siak dengan Kelompok 80 Ha yang merupakan Masyarakat Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak di Ketuai oleh Sdr. M. Nizar.
Kapolres Siak AKBP EKA ARIANDY PUTRA S.H,. S.I.K,.melalui Kasat Intelkam Polres Siak AKP RISMAN NURHENDRI, S.H,. M.H mengatakan, Sat Intelkam Polres Siak telah melakukan koordinasi dan penggalangan dengan Penghulu Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Sdr. Budiyanto.
Kelompok masyarakat 80 Ha yang diketuai oleh Sdr. M. Nizar menuntut kepada PT. KTU dan Koperasi Produsen Sentra Madani Siak untuk mengembalikan lahan mereka seluas 80 Ha yang saat ini di kuasai oleh Koperasi Produsen Sentra Madani Siak, di karenakan Masyarakat tersebut memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Garapan dan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pangkalan Pisang Kec. Siak Pemerintah Kab. Dati II Bengkalis pada tahun 1992.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sat Intelkam Polres Siak menghimbau kepada Penghulu Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Budiyanto, agar memberikan pemahaman kepada masyarakatnya agar tidak melakukan aksi yang anarkis dalam memperjuangkan hak nya, agar menempuh jalur hukum apabila lahan yang diperjuangkannya merupakan hak masyarakat kelompok 80 Ha.
