
SIAK – Sebanyak 25.521 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Siak menerima bantuan sosial untuk periode Januari–Maret 2026 sesuai data Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Rinciannya, Program Keluarga Harapan (PKH) menyasar 10.358 KPM pada desil 1–4, sementara bantuan Sembako diberikan kepada 15.173 KPM pada desil 1–5. Selain itu, terdapat pula bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang mencakup 98.103 jiwa di Kabupaten Siak, dengan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan ditanggung pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Siak, Wan Idris, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Kemensos terkait penyaluran bantuan Sembako dengan berkoordinasi bersama camat, penghulu, lurah, serta petugas sosial di tingkat kecamatan hingga kampung.
“Penyaluran dilakukan melalui Bank Mandiri agar bantuan tepat sasaran dan diterima langsung oleh KPM,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, untuk bantuan PKH, penyaluran periode Januari hingga Maret disebut telah berjalan. Dinas Sosial juga membuka ruang pengaduan bagi KPM yang belum menerima bantuan pada tahap pertama.
Menanggapi isu data penerima bansos, Pemkab Siak menegaskan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial. Seluruh nama penerima diminta dipublikasikan di kantor kampung atau kelurahan agar dapat diketahui masyarakat.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Bupati Siak Nomor 400.9/PPJS/39 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh camat, penghulu, dan lurah di Kabupaten Siak.
“Supaya masyarakat bisa mengetahui secara terbuka siapa saja penerima bantuan,” kata Wan Idris.
Selain itu, Pemkab Siak juga menginstruksikan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui aplikasi SIKS-NG, termasuk pengusulan dan penghapusan data penerima bansos yang dilakukan secara berkala setiap tanggal 1 hingga 11 setiap bulan.
Saat ini, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan penandaan atau stiker rumah bagi penerima bansos APBN sebagai bagian dari upaya validasi data di lapangan. Camat, penghulu, dan lurah diminta melakukan musyawarah kampung dan kelurahan untuk memastikan data sesuai kondisi riil.
“Pendataan harus sesuai fakta di lapangan tanpa kepentingan, dan hasilnya diumumkan secara terbuka di kantor desa dan kelurahan,” tegasnya.
Dinas Sosial juga memperkuat koordinasi hingga tingkat desa melalui mekanisme usul-sanggah, pendamping PKH, petugas BPS, layanan Call Center Kemensos 171, serta kanal pengaduan resmi lainnya.
Selain bansos APBN, Pemkab Siak juga berencana menyalurkan bantuan sosial kepada 232 anak yatim menjelang Idulfitri 1447 H.
“InsyaAllah tetap kami upayakan, meskipun dalam keterbatasan anggaran, bantuan untuk anak yatim tetap disalurkan menjelang Idulfitri,” tutup Wan Idris.
