
SIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria berinisial JH (59) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Kamis (19/2/2026) pagi.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 19 Februari 2026.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Bumi Asih Mekar, Kampung Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh. Dalam operasi itu, petugas mengamankan tersangka JH yang diketahui merupakan warga Kota Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 6,09 gram yang disimpan di dalam kotak rokok di saku celana pelaku. Selain itu, turut diamankan plastik klip bening dan satu unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Siak mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya berinisial AS dan KS, serta informasi dari masyarakat.
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Kasat.
Dalam pemeriksaan, JH mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial TA yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.
