
SIAK – Seorang aparatur sipil negara berstatus PPPK di Kabupaten Siak ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siak dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ironisnya, saat penggerebekan dilakukan, tersangka justru terlihat bersikap santai.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Rambutan, RT 003 RW 004, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/A/15/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU.
Saat petugas masuk ke dalam rumah, seorang pria berinisial J (36) yang diketahui bekerja sebagai PPPK di salah satu instansi, ditemukan sedang berbaring tanpa baju dan terlihat tenang. Bahkan, saat diborgol, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,36 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi, Sabtu (28/2/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita dua plastik klip, satu kotak rokok, empat unit handphone berbagai merek, serta satu pipet yang dimodifikasi sebagai sendok sabu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga mengarah kepada dua tersangka lain, yakni S (33), seorang ibu rumah tangga di Pekanbaru, dan B (33), yang juga ibu rumah tangga di wilayah Tenayan Raya.
Keduanya diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkoba tersebut, di mana J berperan sebagai bandar sekaligus pengedar di wilayah Siak, S sebagai perantara, dan B diduga sebagai pemasok.
Seorang pria berinisial ED juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
“Hasil tes urine ketiga tersangka menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine,” kata Benny.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba, termasuk jika melibatkan aparatur negara.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
