
Siak 24 News.– Upaya Sat Intelkam Polres Siak dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan oleh berbagai pihak di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, menyusul adanya dinamika internal terkait penggunaan nama gereja oleh jemaat di wilayah KM 73 Dayun.
Dalam rangka pendekatan persuasif, Kasat Intelkam Polres Siak Akp Risman Nurhendri, S.H., M.H. melalui PS. Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Siak Bripka Wempy Gunawan bersama pihak terkait telah melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan. Kegiatan ini dilakukan secara humanis guna menggali informasi sekaligus membangun hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Penghulu Kampung Dayun, diperoleh informasi bahwa terdapat proses pengurusan izin penggunaan nama gereja yang sebelumnya diajukan melalui tingkat pusat, namun mengalami kendala administratif karena mekanisme yang harus melalui prosedur resmi dari tingkat pusat organisasi keagamaan tersebut.
Sementara itu, pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Siak menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait persoalan dimaksud. Kesbangpol juga menegaskan bahwa perannya lebih kepada penyaluran dana hibah, serta menyarankan agar permasalahan ini dapat dikoordinasikan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Camat Dayun juga mengaku belum menerima informasi resmi dari pusat terkait permasalahan tersebut. Namun demikian, pihak kecamatan berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah kampung dan instansi terkait guna memfasilitasi pertemuan bersama sebagai langkah penyelesaian.
Di sisi lain, perwakilan Majelis Gereja setempat menyampaikan bahwa aktivitas ibadah di gereja KM 73 Dayun hingga saat ini tetap berjalan normal tanpa adanya gangguan. Mereka juga menegaskan bahwa gereja tersebut telah terdaftar di bawah pembinaan tingkat provinsi dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi dari FKUB Kabupaten Siak menyebutkan bahwa persoalan ini dinilai sebagai masalah internal organisasi keagamaan, sehingga penyelesaiannya diharapkan dapat dilakukan melalui mekanisme internal yang ada.
Guna menjaga situasi tetap kondusif, Sat Intelkam Polres Siak terus mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi dan dialog antar pihak terkait. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum.
Upaya Sat Intelkam Polres Siak selalu monitoring di lapangan juga terus dilakukan untuk mengantisipasi berkembangnya isu-isu yang dapat mengganggu stabilitas wilayah. Dengan komunikasi yang intensif dan pendekatan yang humanis, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan mengedepankan musyawarah.
Secara umum, hasil pendekatan menunjukkan bahwa mayoritas pihak terkait lebih memilih jalur audiensi dan dialog sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang ada, demi menjaga keharmonisan dan kerukunan di tengah masyarakat Dayun.
