
Siak — Aparat kepolisian mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Andin, Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Dalam pengembangan kasus tersebut, tiga orang terduga pelaku berinisial JM, ES, dan HS berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kuala Gasib dan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, saat toko dalam keadaan tertutup dan terkunci. Pemilik toko berinisial IM (45) baru menyadari kejadian tersebut pada pagi harinya setelah mendapati pintu bagian belakang dalam kondisi rusak dan terbuka. Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang dagangan serta perangkat telepon genggam yang berada di meja kasir telah hilang.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, terlihat satu orang pelaku masuk ke dalam toko dengan menutupi CCTV menggunakan penutup kepala, sementara dua pelaku lainnya menunggu di luar dengan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, aparat kemudian mengamankan pelaku HS pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di wilayah Kuala Gasib. Pengembangan dilakukan hingga mengarah kepada pelaku JM yang diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Lintas Kuala Gasib, disusul pelaku ES yang turut diamankan di lokasi yang sama.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi BM 5288 SE yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit iPhone 15 warna pink berikut kotak dan IMEI, satu unit Oppo A15 berikut kotak, satu kotak Oppo Reno 4F, satu lembar jilbab yang diduga digunakan untuk menutupi kamera CCTV, serta sejumlah barang pendukung lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp40 juta. Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.
