
SIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Siak, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang kepala desa berinisial SP (58), yang menjabat sebagai Kades Langkai, Kecamatan Siak, turut diamankan bersama tiga orang lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Langkai. Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu seberat 48,4 gram.
“Pengungkapan jaringan ini merupakan bagian dari Operasi Antik LK 2026. Empat tersangka dan barang bukti sabu berhasil kami amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Adriandi Siregar, Senin (4/5).
Benny menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Dua orang berinisial A alias D (45) dan RS alias R (36) berperan sebagai bandar, sementara R alias A (42) berperan sebagai kurir.
Sementara itu, Kades SP diamankan karena diduga mengetahui aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka juga dinyatakan positif narkotika setelah menjalani tes urine.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan terhadap tersangka lain berinisial IG alias I yang mengaku pernah bertransaksi dengan RS alias R. Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan para pelaku.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana dalam KUHP baru terkait penyesuaian hukuman, dengan ancaman pidana berat mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan.
