
SIAK — Kepolisian Resor (Polres) Siak tengah menangani kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko ponsel di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Jumat (20/3/2026) malam.
Korban diketahui merupakan pemilik toko Parlin Ponsel berinisial P.H. (53), yang ditemukan dalam kondisi terluka di dalam tokonya yang berada di kawasan Simpang Suak Rengas, Kelurahan Sungai Mempura, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi usai menerima informasi terkait kejadian tersebut. Personel Polsek Siak bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Tim telah kami turunkan untuk melakukan penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Kapolres.
Korban pertama kali ditemukan oleh salah seorang karyawannya dalam keadaan bersimbah darah di dalam toko. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Siak guna mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka akibat benda tajam pada bagian kepala dan wajah. Selain itu, pelaku diduga membawa kabur uang tunai dari dalam toko dengan estimasi kerugian sementara mencapai Rp200 juta.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
“Sejumlah barang bukti telah diamankan dan saksi-saksi juga telah dimintai keterangan. Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung,” katanya.
Polres Siak mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110.
Sementara itu, kondisi korban saat ini masih dalam penanganan tim medis dan terus dipantau di rumah sakit.
